Jakarta – KPK menegaskan empat orang pegawai gadungan yang meminta uang kepada anggota DPR dengan modus mengatur penanganan perkara. Selanjutnya, KPK mengatakan sedang fokus mengusut tindakan para pelaku yang mengaku sebagai pegawai penindakan.

“KPK saat ini fokus pada adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Serta, mengaku bisa mengatur perkara,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Empat orang tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi bersama KPK dan Polda Metro Jaya. Mereka diduga meminta uang kepada anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan iming-iming dapat membantu pengurusan perkara di KPK.

Namun demikian, Budi belum memastikan secara utuh, termasuk klaim adanya permintaan dana dukungan atas nama pimpinan KPK. Ia menyebut hal tersebut masih didalami dalam proses pemeriksaan.

“Untuk konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” katanya. Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan bahwa peristiwa ini berbeda dengan pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam perkara di KPK. “Ini dua hal yang berbeda, saat ini terkait pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan pengurusan perkara,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat. Para pelaku diduga telah beberapa kali menjalankan modus serupa dengan menyasar anggota legislatif.

Sebagai informasi, Sahroni sempat diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. Diantaranya, TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan korupsi di Bakamla.

Sementara itu, Ahmad Sahroni mengungkapkan dirinya sempat didatangi seseorang yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Orang tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta.

Ia kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan KPK yang membantah adanya permintaan tersebut. Sahroni selanjutnya berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini. Yaitu, dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata Sahroni.

KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Serta, menjanjikan dapat mengurus perkara hukum dengan imbalan tertentu.


Sumber: KBRN