Penyelundupan 15,7 Kg Sabu Pakai Ambulans Digagalkan di Bakauheni
Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 7 April 2026.
Dalam penutupan tersebut petugas mengamankan empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto mengatakan, menyebarkan bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya mengaku mendapat laporan terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan ambulans.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Kemudian menangkap menangkap mobil tersebut yang akan melintasi Pulau Jawa.
“Saat pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Laut Bakauheni, petugas mendapati satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS lewat. Di dalam kendaraan tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah para penumpang menunjukkan gelagat tegang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berisi 15 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang kendaraan.
“Hasil penimbangan menunjukkan total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram,” katanya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita empat unit telepon seluler Android serta kendaraan ambulans yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans. Sementara RN, TS, dan EC diduga membawa 15 paket sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
Para tersangka termasuk menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, sedangkan tiga tersangka lainnya menerima upah Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar.
Polisi memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari potensi narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: KBRN



Tinggalkan Balasan