Pemprov Malut Dorong Percepatan Pembangunan Kodam di Eks Lahan Darko
Sofifi – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan berencana membangun kantor Komando Daerah Militer (Kodam) Maluku Utara di ibu kota provinsi, Sofifi, pada 2026. Lokasi yang disiapkan berada di eks HGB perusahaan PT. Darko, Sofifi.
Untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe memimpin rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi, Korem 152/Babullah, Polda Maluku Utara, serta dihadiri Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir.
Sarbin mengatakan, rapat digelar untuk memastikan status hukum lahan sekaligus kesiapan administrasi sebelum diserahkan kepada Kodam Maluku Utara. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan markas Kodam.
“Persiapan pembangunan Kodam juga saat ini sedang dilaksanakan, sehingga percepatan bagaimana teman-teman di Pertanahan bisa memberikan HGB kepada Kodam untuk pembangunan Kodam itu, maka dilakukan rapat koordinasi tadi,” ujar Sarbin kepada rri.co.id, usai pertemuan di Bela Hotel Ternate, Senin 13 April 2026.
Ia menambahkan, sejumlah persyaratan administrasi yang sebelumnya belum terpenuhi kini telah diselesaikan, termasuk dokumen tata ruang yang disiapkan oleh instansi teknis terkait.
“Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, alhamdulillah tadi sudah dipenuhi, termasuk tata ruang yang harus dibuat oleh PU, termasuk Perkim, dan alhamdulillah ini semakin dipercepat. Mudah-mudahan satu dua minggu ke depan surat permohonan Gubernur sudah kembali dilayangkan ke Menteri Pertanahan,” katanya.
Dari sisi hukum, Sarbin menjelaskan Kejaksaan Tinggi telah memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan Darko. Namun karena masa berlaku HGB telah berakhir, status tanah kini menjadi tanah negara.
“Perusahaan waktu itu kan beli lahannya masyarakat, kasarnya kan begitu. Perusahaan beroperasi, kemudian perusahaan itu pailit. Nah, kalau pailit perusahaan itu, kemudian tanah dan segala itu dimiliki oleh negara. Jadi Darko itu, tanah berstatus tanah negara,” kata Sarbin.
Menurut Sarbin, kewenangan pengelolaan tanah negara berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Karena itu, Pemprov Maluku Utara mengusulkan agar hak penggunaan lahan diberikan kepada Kodam untuk mendukung pembangunan markas baru tersebut.
Ia optimistis proses administrasi dapat segera tuntas sehingga pembangunan fisik bisa dimulai dalam waktu dekat.”Sebetulnya kalau tanah itu sudah sertifikatnya dari Pertanahan sudah keluar, mungkin April sudah mulai. Pembangunannya sudah segera dimulai karena alokasi anggarannya sudah tersedia 2026,” ucap Sarbin.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan