Sofifi – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Rapat Paripurna ke-11 masa sidang kedua di Gedung DPRD, Sofifi, Senin 13 April 2026,

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menandai dimulainya pembahasan enam Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.

Dalam pidatonya, Sarbin Sehe menegaskan bahwa pengajuan enam Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan strategis daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Rancangan Peraturan Daerah yang saya sampaikan melalui pengantar di hadapan Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat ini adalah merupakan awal tahapan tingkat pembicaraan atau pembahasan sebelum dilanjutkan dalam rapat komisi maupun panitia,” ujar Sarbin Sehe.

Adapun enam Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meliputi:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan.
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025–2029.
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
  4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
  5. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat.
  6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Sarbin menjelaskan, Ranperda sektor perikanan menjadi salah satu prioritas karena Maluku Utara memiliki potensi kelautan yang besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan nelayan. Sejumlah tantangan yang dihadapi antara lain praktik illegal fishing, overfishing, keterbatasan infrastruktur budidaya, hingga lemahnya pengawasan di wilayah kepulauan.

Sementara itu, Ranperda SPBE disiapkan untuk mempercepat transformasi digital pemerintahan. Menurutnya, pelayanan publik tidak lagi dapat mengandalkan sistem manual yang lamban dan kurang efisien, sehingga dibutuhkan sistem elektronik yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga mengusulkan regulasi ketenteraman dan ketertiban umum, terutama untuk mendukung penataan kawasan pusat pemerintahan di Sofifi. Selain itu, Ranperda Inovasi Daerah diharapkan mampu mendorong pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Di bidang sosial dan keagamaan, Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat disiapkan sebagai dasar hukum pengelolaan rumah ibadah yang representatif bagi umat Islam di Maluku Utara. Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas ditujukan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perencanaan program dan anggaran daerah.

Sarbin berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi terbaik bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan Maluku Utara.

“Kiranya dapat dianalisis dan dibahas antara dewan dengan pemerintah daerah dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya, sehingga diharapkan hasil yang diperoleh merupakan upaya terbaik untuk dipersembahkan kepada rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara,” katanya.


Sumber: RRI Ternate