Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyiapkan skema untuk menekan porsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan maksimal 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mulai diberlakukan sejak 2022.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, menjelaskan bahwa sejak awal aturan itu diterapkan, pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk melampaui batas 30 persen, selama mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

“Saat ini kita sudah melakukan evaluasi. Memang belanja pegawai masih berada di atas 30 persen, sekitar 36 persen. Namun kondisi itu belum melanggar ketentuan hingga 2026, karena dalam regulasi diberikan masa transisi selama lima tahun,” ujar Samsuddin di Ternate, Kamis 9 April 2026.

Ia menegaskan, batas maksimal 30 persen baru akan berlaku penuh mulai 2027. Karena itu, pemerintah daerah kini tengah merumuskan sejumlah langkah strategis agar target tersebut dapat tercapai tepat waktu.

Salah satu upaya utama yang diandalkan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya pendapatan, persentase belanja pegawai diharapkan dapat menurun secara proporsional.

“Jika pendapatan daerah meningkat, maka secara otomatis persentase belanja pegawai yang saat ini sekitar 36 persen bisa ditekan hingga mendekati 30 persen. Itu yang sedang kita dorong,” katanya.

Pemprov Maluku Utara optimistis, melalui kombinasi efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah, target penyesuaian belanja pegawai sesuai amanat regulasi dapat direalisasikan pada 2027.


Sumber: RRI Ternate