Ternate – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Maluku Utara menggelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya tingkat provinsi terhadap enam objek usulan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 7–9 April 2026, di Bela Hotel Ternate.

Adapun objek yang diusulkan Pemkot Tikep meliputi Kedaton Kesultanan Tidore, Benteng Cobo, Benteng Rum, Benteng Gomafo, Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat, dan Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kuswanto dengan anggota yang terdiri dari Nurachman Iriyanto, Dr. Maulana Ibrahim, Prof. Susanto Zuhdi, M. Nasir Ridwan Muslim, Dodi Suprihanto, dan Chuiviano Eduardo Alputila.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai proaktif dalam mendorong peninggalan sejarah menjadi cagar budaya, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Ini tidak lepas dari kesungguhan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya melestarikan budaya lokal, tetapi didorong ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kadri juga mengingatkan pentingnya proses identifikasi yang komprehensif dan berbasis data valid. Hal ini dinilai krusial agar setiap cagar budaya yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan, terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan manipulasi informasi semakin sulit dibedakan dari yang asli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menjelaskan bahwa pemeringkatan cagar budaya merupakan proses pengelompokan atau penentuan tingkat nilai suatu objek, baik berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun situs berdasarkan kriteria tertentu.

Menurutnya, pemeringkatan memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya untuk menentukan status dan kewenangan pengelolaan, apakah suatu cagar budaya masuk kategori nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

“Ini penting untuk menentukan pemerintah mana yang bertanggung jawab utama dalam memelihara dan melindunginya,” ujar Abubakar.

Selain itu, pemeringkatan juga berfungsi untuk mengukur tingkat nilai penting suatu objek dari aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, baik dalam skala lokal, regional, maupun nasional.

Lebih lanjut, hasil pemeringkatan menjadi dasar dalam menentukan prioritas kebijakan, termasuk alokasi anggaran, tenaga, serta sumber daya untuk pelestarian, pemugaran, dan pengamanan.

Tak hanya itu, pemeringkatan juga memberikan kepastian hukum terkait aturan pengawasan, pemanfaatan, serta sanksi atas potensi kerusakan atau pelanggaran sesuai tingkatannya.

“Singkatnya, pemeringkatan dibuat agar pelestarian cagar budaya bisa dilakukan secara terstruktur, terarah, dan sesuai dengan bobot nilai pentingnya,” ucap Abubakar.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin Arahman, unsur kesultanan, perwakilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagai pengusul, kepala cabang dinas pendidikan, hingga para kepala sekolah.


Sumber: RRI Ternate