Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Utara kembali menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI di Bela Hotel, Ternate, Minggu 12 April 2026. Agenda tersebut dibuka langsung Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan turut dihadiri Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Sorotan utama dalam Musda kali ini mengarah pada peluang besar Alien Mus untuk kembali memimpin DPD Golkar Maluku Utara. Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara itu menjadi satu-satunya bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran sekaligus mengantongi dukungan mayoritas peserta Musda.

Informasi yang diperoleh media ini, dari total 16 suara yang memiliki hak dukung, Alien Mus disebut memperoleh 15 dukungan. Dukungan tersebut datang dari unsur DPD I, DPD II kabupaten/kota, organisasi sayap, hingga organisasi pendiri dan didirikan Partai Golkar.

Sebelumnya, nama Anjas Taher sempat disebut sebagai calon penantang. Namun hingga batas akhir pengembalian formulir pada 11 April 2026, Anjas tidak mengembalikan berkas pencalonan.

Dengan kondisi tersebut, Alien Mus berpeluang besar mencatat sejarah sebagai ketua perempuan terlama yang memimpin DPD Golkar di Maluku Utara, apabila kembali terpilih untuk periode ketiga.

Meski demikian, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia belum memastikan apakah pemilihan akan berlangsung secara aklamasi. Ia menegaskan seluruh proses diserahkan kepada forum Musda.

“Silakan kepada mekanisme forum,” ujar Bahlil singkat kepada wartawan.

Ketua Panitia Musda, Arifin Jafar, membenarkan bahwa hanya satu kandidat yang menyerahkan berkas pendaftaran. Steering Committee (SC), kata dia, telah melakukan pleno sekaligus verifikasi administrasi terhadap calon tersebut.

“Iya, satu calon yang mengembalikan berkas, sehingga SC sudah melakukan verifikasi terhadap satu calon tersebut. Ibu Alien Mus yang mengembalikan berkas dan telah diverifikasi atau diperiksa kelengkapan administrasinya,” ujar Arifin.

Ia menambahkan, meskipun hanya terdapat satu calon, seluruh tahapan persidangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Juklak Nomor 02 hingga Paripurna V penetapan ketua terpilih.

“Jadi kita tetap melaksanakan sidang-sidang Musda sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Juklak 02,” katanya.


Sumber: RRI Ternate