Regional Kanwil Kemenkum Malut Harmonisasi Tiga Ranperbup Halteng

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Tengah secara daring melalui Zoom Meetings, Rabu 28 Oktober 2026.

Ketiga rancangan peraturan tersebut meliputi pemberian penghargaan dan sanksi atas hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah, serta pembebasan tarif pelayanan air minum Perusahaan Daerah Air Minum bagi masyarakat Pulau Gebe.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Maluku Utara yang dipimpin Yusri Muslimin beserta jajaran, serta perwakilan pemrakarsa, termasuk Dinas Tata Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam sambutannya, Mia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini bertujuan memastikan rancangan peraturan memenuhi aspek formal dan material, memiliki landasan hukum yang tepat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam proses harmonisasi, Bagian Hukum dan pemrakarsa memiliki peran penting untuk memberikan verifikasi, sanggahan, atau klarifikasi terhadap hasil analisis yang disampaikan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita dapat menyempurnakan rancangan peraturan agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memiliki rumusan yang jelas,” ujar Mia.

Dalam pembahasan Ranperbup tentang pemberian penghargaan dan sanksi atas hasil evaluasi AKIP perangkat daerah, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Rekomendasi tersebut mencakup penyempurnaan judul, perumusan kembali beberapa pasal agar lebih jelas dan mudah dipahami, serta pembenahan aspek teknis penulisan, termasuk penggunaan tanda baca.

Sementara itu, hasil harmonisasi Ranperbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Weda Tengah menunjukkan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, masih diperlukan klarifikasi dari pemrakarsa terkait pengaturan zonasi, mekanisme evaluasi, serta penyempurnaan sejumlah pasal yang belum dirumuskan secara jelas.

Randy, staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, menjelaskan bahwa rancangan RDTR yang dibahas berfokus pada wilayah perencanaan Weda. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.

Adapun Ranperbup tentang pembebasan tarif pelayanan air minum Perusahaan Daerah Air Minum bagi masyarakat Pulau Gebe dinilai tidak memiliki persoalan dari sisi kewenangan maupun kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sejumlah penyempurnaan teknis tetap diperlukan, terutama terkait perumusan norma, penggunaan tanda baca, serta penulisan huruf kapital dan huruf kecil.

Melalui pembahasan ketiga rancangan tersebut, proses harmonisasi diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan formal pembentukan peraturan, tetapi juga menghasilkan ketentuan yang memiliki kejelasan rumusan dan dapat diterapkan sesuai dengan tujuan pengaturannya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, turut mendukung pelaksanaan harmonisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus diperkuat agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang jelas, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui Divisi P3H akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti berbagai catatan perbaikan dan memproses draf bersih ketiga Ranperbup tersebut agar dapat segera difinalisasi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Sumber: RRI Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *