Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara umumkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun 2021-2023, senilai Rp 7 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Maluku Utara Yudhitya Wahab dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindag Maluku Utara berinisial MHJ.
Penetapan tersangka tersebut, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan perkara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi, pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan kegiatan pasar murah yang kini menjadi objek penyidikan.
Penetapan tersangka dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy lewat jumpa pers, di Kejati Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (5/10/2026).
“Mereka ditetapkan karena telah cukup bukti,” tegas Matheos Matulessy.
Ia mengaku, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas belanja barang dijual/diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 sampai 2023 pada Disperindag Maluku Utara, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429.
Ringkasan Berita:
- Kejati Malut menetapkan mantan Kadisperindag Yudhitya Wahab dan PPK MHJ sebagai tersangka dugaan korupsi pasar murah 2021-2023 senilai Rp7 miliar.
- Audit menemukan kerugian negara Rp2,602 miliar. Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Disperindag Malut dan mengamankan dokumen.
- Kedua tersangka belum ditahan. Kejati akan memanggil dan memeriksa keduanya sebelum dilakukan penahanan.
Juru bicara Kejati Maluku Utara itu menegaskan bahwa pasal sangkaan yang diterapkan terhadap kedua tersangka yaitu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini keduanya belum kita tahan setelah ini kita panggil dan periksa langsung kita tahan,” pungkasnya.
Sumber: TribunTernate
