Morotai – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menggelar rapat deklarasi damai guna memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan berlangsung di aula Polres Pulau Morotai, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Senin 6 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Rio Cristian Pawane, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, serta unsur Forkopimda lainnya, termasuk Kajari, Dandim 1514/Morotai, Kapolres Pulau Morotai, dan jajaran TNI-Polri.

Dalam pertemuan itu, membahas sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan peredaran minuman keras, termasuk penertiban terhadap pihak yang memproduksi maupun mengkonsumsinya.

Rapat Deklarasi Morotai Damai yang digagas oleh Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang sebagai simbol komitmen bersama, di Polres Pulau Morotai, Senin 6 April 2026. (Foto: Humas Morotai)

Bupati Rusli Sibua menegaskan, kegiatan hiburan masyarakat seperti pesta ronggeng wajib mengantongi izin resmi dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Peran aktif tokoh agama dalam meredam berbagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu konflik. Sinergi lintas elemen menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas daerah,” katanya.

Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat dalam menjaga keamanan dan kedamaian, sehingga Kabupaten Pulau Morotai tetap menjadi daerah yang aman, harmonis, dan kondusif.


Sumber: RRI Ternate