Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Malut Musnahkan 20 Ekor Unggas
Ternate – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara memusnahkan 20 ekor unggas dewasa ilegal yang berasal dari Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, pada Selasa 7 April 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional melalui sistem pengawasan karantina yang optimal.
Kepala Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan akan terus diperketat di setiap titik pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Ini bagian dari penguatan perlindungan sumber daya hayati, mengingat penyakit hewan menular strategis seperti Avian Influenza dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan produksi pangan asal hewan serta stabilitas ketahanan pangan nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Maluku Utara tetap aman dari ancaman hama dan penyakit hewan, serta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi.” Ujar Sugeng.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum, Karantina Maluku Utara M. Rusli Samma, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.
Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dengan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku serta memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
Disaksikan perwakilan Kepolisian Sektor Ternate Selatan dan KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan