IGMTV.net – Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan bahwa penerapan ambang batas fraksi (factional threshold) dinilai lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Skema tersebut memungkinkan suara pemilih tidak banyak terbuang dalam proses konversi kursi di parlemen.

Titi merespons adanya usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Menurutnya, pendekatan ambang batas fraksi dapat menjadi alternatif yang lebih inklusif tanpa mengorbankan efektivitas lembaga legislatif.

“Pendekatan factional threshold digunakan, demokrasi tetap inklusif karena semua suara dihitung, tetapi parlemen tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Sistem kepartaian tetap dapat terkonsolidasi tanpa harus mengorbankan prinsip representasi,” kata Titi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem dengan ambang batas fraksi, partai kecil tetap memiliki peluang untuk masuk parlemen karena tidak dibatasi oleh ambang batas nasional. Namun, partai tersebut harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan di parlemen.

“Dalam sistem dengan factional threshold, partai kecil tetap memiliki peluang representasi karena tidak dibatasi masuk parlemen. Namun, mereka harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan. Strateginya antara lain membangun konsolidasi elektoral yang kuat, memperjelas basis ideologis, membangun koalisi fraksional, serta meningkatkan kualitas kader dan organisasi,” tuturnya.

Titi menambahkan bahwa ambang batas fraksi bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Sistem tersebut pernah diterapkan pada periode DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004. Bahkan, di DPRD, pendekatan ambang batas fraksi masih berjalan hingga saat ini.

“Ambang batas fraksi sejatinya juga sudah pernah diterapkan di Indonesia pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004, serta di DPRD kita sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024, ia menilai konstitusi mengamanatkan desain ambang batas yang lebih konstitusional dengan memperkuat mekanisme penyederhanaan di tingkat parlemen. Putusan tersebut dinilai lebih tepat jika menggunakan pendekatan ambang batas fraksi dibandingkan ambang batas parlemen.

Meski demikian, ia menekankan bahwa partai kecil tetap harus membangun konsolidasi elektoral yang solid untuk dapat beradaptasi dan memainkan peran efektif dalam kelembagaan parlemen.