PKB Kaji Ambang Batas Parlemen, Tekankan Proporsionalitas dan Penyederhanaan Partai
IGMTV.net – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menilai penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus berpijak pada dua kriteria utama, yakni menjamin aspek proporsionalitas pemilu serta memiliki semangat penyederhanaan partai politik dalam kerangka penguatan sistem presidensial.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dijadikan panduan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen dalam perubahan Undang-Undang Pemilu.
“Karena itu, PKB sedang melakukan kajian mendalam dan simulasi untuk memastikan besaran PT ideal guna memenuhi semangat proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik,” kata Khozin, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penentuan ambang batas tidak semata-mata soal angka, melainkan menyangkut desain sistem kepemiluan yang berdampak langsung terhadap kualitas representasi politik di parlemen. Aspek proporsionalitas dinilai penting agar suara rakyat tetap terkonversi secara adil menjadi kursi legislatif, sementara penyederhanaan partai politik diperlukan guna memperkuat efektivitas sistem presidensial.
Selain itu, Khozin menilai diperlukan terobosan lain untuk mengakomodasi dua prinsip tersebut. Metode penghitungan suara menjadi salah satu elemen penting dalam menghadirkan proporsionalitas sekaligus penyederhanaan partai.
Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 2009 pernah diberlakukan model penghitungan sisa suara di daerah pemilihan (dapil) yang ditarik ke tingkat provinsi untuk dikonversi menjadi kursi tanpa mengubah struktur dapil.
Di sisi lain, gagasan penerapan sistem penghitungan suara dengan model bilangan pembagi pemilih (BPP) dinilai sebagai bentuk penguatan sistem pemilu proporsional.
“Secara matematis, penghitungan model ini merepresentasikan proporsionalitas pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai usulan yang berkembang di ruang publik perlu ditimbang secara matang untuk memastikan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan partai politik dapat terwujud pada Pemilu 2029 mendatang.



Tinggalkan Balasan