Site icon Media Televisi Maluku Utara

Si Ratu Pungli Dilapas Wanita Pondok Bambu Jaktim Dinonaktifkan dari Jabatan

Inilah Nur Mariyana Putri sebagai Kepala Pengamanan Rutan Klas I Pondok Bambu, yang diduga jadi ratu pungli atas temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas l Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia menerapkan pungli pakai Hp dalam lapas sebesar Rp.250jutaper orang, pindah kamar, fasilitas kamar, dan lainnya semua ada harganya. (Foto: FB/iGMtv)

Jakarta – Inilah dia sosok perempuan yang bernama Nur Mariyana Putri yang disebut-sebut sebagai salah satu dari dua petugas Rutan Pondok Bambu yang dinonaktifkan dan ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjalani pemeriksaan terkait informasi dugaan pungli (pungutan liar) dilapas perempuan tersebut.

Nur Mariyana Putri adalah Kepala Rutan Pondok Bambu, ia memiliki pengalaman di sejumlah unit pemasyarakatan. Pada 2023, Nur Mariyana Putri tercatat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas | Depok.

Sorotan terhadap Nur Mariyana muncul karena sebelumnya ia disebut sebagai salah satu dari dua petugas Rutan Pondok Bambu yang dinonaktifkan dan ditarik ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjalani pemeriksaan terkait informasi dugaan pungli.

Sementara dalam temuan terbaru, Ombudsman mengungkap adanya informasi pungutan dengan nilai mencapai Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di dalam rutan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan informasi tersebut diperoleh ketika tim melakukan pemantauan langsung ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar, ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ombudsman, informasi mengenai pungutan tersebut disampaikan langsung oleh warga binaan kepada tim saat melakukan pengawasan.

Selain dugaan pungutan untuk penggunaan handphone, Ombudsman juga mendapat informasi mengenai biaya “turun kamar” atau pindah kamar yang disebut mencapai Rp500 ribu.


Sumber: Ombudsman RI

Exit mobile version