Site icon Media Televisi Maluku Utara

Pengurus Redaksi IGMTV

Penerbit : PT. INDO GRAHA MEDIA GROUP
NOMOR AHU : 0030394.AH.01.01.TAHUN 2026, AKTA NOMOR : 10 TANGGAL 17 April 2026, NIB : 098219080001, NPWP : 65.565.531.4-943.000

SUSUNAN REDAKSI :

KOMISARIS  : RISNO MUKARAM
DIREKTUR    : FATHAN RIZKULLAH R.M
PEMBINA : ILHAM DANO PA, RAIS ABBAS
PIMPINAN REDAKSI : AAD ALDY MADJIT
WAKIL PIMPINAN REDAKSI : MURSALIN ABDURAHMAN
KOORDINATOR LIPUTAN : RISNO MUKARAM
REPORTER / KONTRIBUTOR :

Bambang Suharjo ( Kontributor Jakarta) ARMAN (Kontributor Bandung) RISNO (Kontributor Ternate & Sofifi), Sukri Basir (Kontributor Sofifi), SAUMAN TABA (Kontributor Tidore Kepulauan)
 NURNI ABDULLAH (Kontributor Halbar)
 RIZAL BAMBANG (Kontributor Halut), SUDIRMAN YOBA (Kontributor Morotai)
 TAUFIK DAY (Kontributor Halsel), (Kontributor Halteng), (Kontributor Haltim), (Kontributor Kep. Sula), (Kontributor Pulau Taliabu),
EDITOR : ERIS RISNO, FEBRIYANTO, FOTOGRAFER & VIDIO : MOH. GAMTOHE, SUKRI BASIR
IT & PENGEMBANGAN WEBSITE : ERIS, RIZKY
PEMBACA BERITA : RISNO MUKARAM, SALIM LAISOUW, :… MANAGER MARKETING & IKLAN : FEBRIYANTO R.M, SE, STAF MANAGER KEUANGAN: DJURIA TJAN, STAF MANAGER KEUANGAN : RIZIK ARKANA DJAFAR.

Alamat Redaksi : Jl. Daniel Bohang No.37 RT.003/RW.002 Kel. Kasturian Kec. Kota Ternate Utara 97726 Kota Ternate – Maluku Utara, KONTAK REDAKSI : 081244135469, Email: IGMtv@gmail.com, Telepon/WA: 0812 4435 9008, 082121204021, Website: Igmtv.net

IGMtv.net adalah media online televisi youtube yang menyajikan berita terbaru, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional maupun regional, mencakup bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, teknologi, hingga hiburan. IGM TV berkomitmen menjadi sumber informasi yang kredibel, berimbang, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Wartawan media tidak menerima imbalan atau sogokan saat mengadakan peliputan adalah aturan fundamental dalam dunia jurnalistik di Indonesia. Hal ini diatur secara ketat untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan profesionalisme pers/wartawan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan menerima “amplop” atau suap:
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6): Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Definisi Suap: Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Dampak Negatif: Menerima imbalan dapat merusak fungsi kontrol pers, membuat berita tidak netral, dan menjauhkan pers dari narasumber yang benar. Sanksi: Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut jika terbukti menerima suap. Pihak yang menyuap atau wartawan yang memeras dapat dilaporkan kepada Dewan Pers atau pihak berwajib (pidana). 
Prinsip Dasar: Wartawan profesional wajib menolak pemberian uang atau barang dari narasumber untuk kepentingan pemberitaan. Organisasi profesi dan Dewan Pers menghimbau narasumber untuk tidak memberikan “amplop” agar membantu menjaga integritas jurnalis.
Jika Anda menemui oknum yang mengaku wartawan dan meminta imbalan, tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan profesi atau disebut “wartawan bodrex” yang dapat dilaporkan ke Dewan Pers.

Exit mobile version