Posbankum Malut Diperkuat Cegah Peredaran Narkotika di Desa
Ternate – Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kini diperkuat hingga tingkat desa dan kelurahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menegaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan penguatan Posbankum menjadi bagian dari langkah konkret mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pernyataan itu disampaikan saat mengikuti peresmian Posbankum se-Indonesia di Kantor Gubernur Banten, Rabu 8 April 2026.
“Kanwil Kemenkum Malut akan mendorong peran 1.185 Posbankum di Maluku Utara dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Argap, sembari menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, kepala desa, paralegal, dan masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkotika tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan semua elemen hingga ke tingkat paling bawah.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menyoroti penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu tantangan serius dalam pelayanan publik dan keadilan hukum, terutama yang menyasar generasi muda.
Ia menjelaskan, Posbankum kini tidak hanya berfungsi sebagai layanan bantuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi edukasi dan pencegahan melalui kolaborasi dengan fasilitator P4GN.
“Kita ingin membangun kesadaran kolektif, menjadikan desa dan kelurahan sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, kerja bersama, dan komitmen yang kuat untuk menjaga masa depan bangsa,” ujar Wisnu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum mencerminkan peran negara yang semakin dekat dengan masyarakat, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga aksi nyata di lapangan.
“Kita tidak lagi berbicara mengenai prosedur semata, melainkan tentang dampak. Tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Tentang bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wisnu.
Dengan penguatan ini, Posbankum diharapkan mampu menjadi pusat edukasi hukum sekaligus benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat desa dan kelurahan lebih terlindungi dari ancaman narkoba.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan