Polres Ditantang Bongkar Dugaan Sewa Lapak Pasar Kota Baru Ternate
Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, didesak untuk mengungkap adanya dugaan pungli sewa lahan yang berlokasi di pasar Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara. Pasalnya, lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tersebut, diduga kuat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memperkaya diri sendiri yang menyewakan lahan tersebut dengan nilai yang bervariasi.
Informasi yang dihimpun rri.co.id, lahan milik pemerintahan Kota Ternate tersebut, dipatok dengan nilai Rp 50 juta per dua tahun atau disesuaikan dengan luas lahan yang akan dipakai.
Tak hanya tarif sewa yang dibebankan ke sejumlah pengusaha untuk membayar sesuai kesepakatan yang tidak resmi, oknum tersebut juga diduga memungut parkiran kendaraan roda dua maupun empat tanpa ada yang disetorkan sedikitpun ke kas daerah Pemkot Ternate.
Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2026 meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate untuk membongkar informasi tersebut.
“Informasi seperti ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan agar bisa terungkap secara jelas,” ujarnya.
Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara juga menyatakan, aset yang tidak bergerak seperti lahan milik Pemkot Ternate tersebut seharusnya menjadi salah satu potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bukan untuk disalahgunakan oleh sebagian orang atau oknum-oknum tertentu.
“Ini seharusnya disetor ke Pemda untuk mendongkrak PAD kita, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dirinya juga meminta Kapolres Ternate agar dapat mengungkap pihak di balik dugaan sewa lapak yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru.
“Harus diungkap secara jelas, jangan sampai masalah-masalah seperti ini juga terjadi di beberapa lokasi yang bukan hanya di pasar Kota Baru saja,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan