Kakanwil Kemenag Malut Minta Bukti Dukung Capaian Perkin dan PIKK
Sofifi – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara melalui Tim Kerja Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar evaluasi capaian kinerja Perjanjian Kinerja (Perkin) Triwulan I serta Pakta Integritas dan Komitmen Kinerja (PIKK), berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Malut, Senin 13 April 2026.
Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, menegaskan bahwa Perkin dan PIKK bukan merupakan hal baru, melainkan instrumen yang telah lama diterapkan dalam tata kelola kinerja.
“Seluruh satuan kerja diminta memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, tertib administrasi, serta bukti dukung laporan yang akurat dan tepat waktu,” ucap Amar Manaf.
Kakanwil juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian yang melekat pada setiap pimpinan satuan kerja. Pimpinan harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program terlaksana sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan.
“Kinerja, lanjutnya, tidak cukup disampaikan melalui paparan semata, tetapi harus dilengkapi dengan bukti dukung yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud akuntabilitas. Pada triwulan berikutnya, seluruh data dan laporan harus sudah siap. Kendala yang disampaikan hari ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Ortala, Ariyandi S. Soroto, menjelaskan pelaporan capaian kinerja satuan kerja ke dalam aplikasi SIPKA masih menunggu penyesuaian terhadap perbaikan SK dan IKSK pada Rencana Strategis Kementerian Agama pusat.
Meskipun demikian, ia memastikan proses pelaporan tetap dapat dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan oleh tim Ortala.
Kegiatan ini dihadiri pejabat eselon III Kanwil, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, serta para ketua tim kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Evaluasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja, memperkuat budaya kerja berbasis data, serta memastikan setiap program berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan