Dinilai Bohongi Publik Soal THR, Semaindo Desak Pemda Halbar buat Klarifikasi
Halbar — Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Halmahera Barat menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Ketua Semaindo Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai pernyataan Wakil Bupati yang sebelumnya menjanjikan pencairan THR pada tanggal 28 tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Hingga memasuki tanggal 30, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Halmahera Barat mengaku belum menerima hak mereka. Kondisi ini memicu kekecewaan dan menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, ini soal kejujuran publik. Kalau memang belum siap, jangan memberikan kepastian tanggal. Hari ini sudah tanggal 30, tapi THR belum juga cair. Ini bentuk kebohongan kepada masyarakat,” tegas Sahrir dalam keterangannya.
Menurutnya, THR merupakan hak yang seharusnya diterima tepat waktu, apalagi menjelang hari raya yang menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dari sisi ekonomi, Sahrir menjelaskan bahwa keterlambatan THR berdampak langsung pada perputaran uang di daerah. Daya beli masyarakat menurun, dan pelaku usaha kecil ikut merasakan dampaknya.
“THR itu bukan hanya soal pegawai, tapi juga menggerakkan ekonomi lokal. Kalau ini terlambat, maka efeknya luas. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menduga keterlambatan ini berkaitan dengan lemahnya manajemen fiskal daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak matang hingga kemungkinan terganggunya arus kas (cash flow) pemerintah daerah.
Semaindo Halmahera Barat pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Sahrir meminta Wakil Bupati memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait keterlambatan tersebut.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah segera mencairkan THR tanpa alasan yang berlarut-larut, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad menyatakan, “THR merupakan kebijakan yang sudah diatur dan sumbernya berasal dari DAU tambahan. Mekanisme pencairannya mengikuti jadwal transfer dari pemerintah pusat,” ujar Djufri di Aula Bidadari Kantor Bupati, Selasa (17/3/2026) seperti di lansir oleh media Nuansamalut.com.
Ia menjelaskan, “jika Transfer DAU sudah diterima, maka fokus pertama adalah pembayaran THR, kami menunggu hingga 28 Maret”
Di akhir pernyataannya, Sahrir menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan janji, melainkan bukti nyata dari kinerja pemerintah.
“Kepercayaan publik itu mahal. Sekali rusak, sulit untuk dipulihkan. Pemerintah harus sadar bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik adalah tanggung jawab yang harus ditepati,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Daerah terkait keterlambatan pencairan THR yang direncanakan akan cair di akhir bulan maret ini.
Reporter: Tiklas B



Tinggalkan Balasan