BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Gugatan Kepada Salah Perusahaan di Ternate
Ternate – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran salah satu perusahaan di Ternate. Gugatan dengan nilai Rp35.126.442 tersebut akhirnya berakhir damai di Pengadilan Negeri Ternate.
Perkara ini bermula dari kewajiban iuran yang tidak dipenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. BPJS Ketenagakerjaan kemudian menempuh jalur hukum setelah upaya pembinaan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Dalam prosesnya, perkara ini telah melalui empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Ternate serta tahapan mediasi antara para pihak. Hasilnya, pengadilan memutuskan perusahaan wajib melunasi seluruh tunggakan iuran sebesar Rp35.126.442.
Pembayaran tunggakan tersebut ditetapkan harus diselesaikan paling lambat pada 10 Juli 2026. Keputusan ini menjadi dasar penyelesaian sengketa sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap terpenuhi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra, menjelaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha merupakan bagian dari tugas lembaganya. Termasuk di dalamnya pelimpahan penagihan tunggakan iuran kepada Kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Ia menegaskan, gugatan sederhana merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut I Wayan Alit, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada perusahaan tersebut. Namun, kewajiban pembayaran iuran belum juga dipenuhi hingga akhirnya gugatan sederhana diajukan.
Ia menyebutkan, tunggakan iuran yang disengketakan tercatat sejak Maret 2024 hingga April 2026. Hal ini menjadi dasar kuat bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah hukum.
Lebih lanjut, ia menilai kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ternate menjadi solusi efektif dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran. “Langkah litigasi ini merupakan tahapan akhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan,” ujar Alit, Rabu, 15 April 2026.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
I Wayan Alit juga berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang belum patuh. Kepatuhan pemberi kerja dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan perlindungan pekerja. Ia menambahkan, melalui langkah hukum ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja di Ternate.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan