Ternate – Kesultanan Ternate melalui Dewan Bobato 18 menyoroti pentingnya revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan ekonomi, tetapi juga melindungi kawasan budaya, lingkungan, dan wilayah rawan bencana.

Anggota Dewan Bobato 18 Kesultanan Ternate, H. Rinto M. Tolongara, menegaskan bahwa revisi RTRW yang tengah diprakarsai DPRD bersama Pemerintah Kota Ternate merupakan momentum strategis untuk menentukan arah pemanfaatan ruang kota secara terukur, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.

Menurutnya, penataan ruang harus menempatkan identitas Ternate sebagai kota sejarah dan kota budaya sebagai pijakan utama dalam penyusunan kebijakan.

“Revisi RTRW harus menjadikan jati diri Kota Ternate sebagai kota sejarah dan kota budaya. Penataan kawasan harus seimbang antara zona ekonomi dan kawasan lindung atau cagar budaya,” ujar Rinto dalam keterangannya, Minggu 19 April 2026.

Soroti Tambang Galian C di Pulau Kecil Rawan Bencana

Selain isu kawasan budaya, Kesultanan Ternate juga memberi perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C.

Mereka mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan, terutama di wilayah yang masuk zona rawan bencana maupun berada di atas tanah adat.

Rinto menilai keberadaan tambang galian C di Ternate berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikendalikan dengan perencanaan ruang yang ketat. Apalagi, Ternate merupakan wilayah pulau kecil dengan karakter geografis yang rentan terhadap longsor, banjir, hingga ancaman erupsi gunung api.

“Kami mengingatkan Pemkot terkait perizinan di kawasan rawan bencana, di mana tanah adat diberi izin untuk dijadikan lokasi penambangan tanpa izin atau galian C dengan alasan pemerataan. Ternate ini pulau kecil dan sangat rawan bencana,” kata Rinto.

Kawasan Cagar Budaya Dinilai Tergerus

Selain isu kawasan budaya, Kesultanan Ternate juga memberi perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C.

Mereka mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan, terutama di wilayah yang masuk zona rawan bencana maupun berada di atas tanah adat.

Rinto menilai keberadaan tambang galian C di Ternate berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikendalikan dengan perencanaan ruang yang ketat. Apalagi, Ternate merupakan wilayah pulau kecil dengan karakter geografis yang rentan terhadap longsor, banjir, hingga ancaman erupsi gunung api.

“Kami mengingatkan Pemkot terkait perizinan di kawasan rawan bencana, di mana tanah adat diberi izin untuk dijadikan lokasi penambangan tanpa izin atau galian C dengan alasan pemerataan. Ternate ini pulau kecil dan sangat rawan bencana,” kata Rinto.

Kawasan Cagar Budaya Dinilai Tergerus

Kesultanan juga menilai sejumlah kawasan bersejarah di Ternate mulai tergerus oleh pembangunan yang tidak terkendali. Mereka mencontohkan maraknya aktivitas perdagangan dan bangunan komersial di sejumlah titik yang diduga berada dalam kawasan bernilai sejarah dan budaya.

Beberapa lokasi yang disorot antara lain kawasan Bululu Madehe hingga Dodoku Kapita Ali, pertokoan di Kampung Soasio, bangunan bertingkat di sekitar Masjid Sultan, serta area lain yang masuk dalam situs budaya.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan yang memiliki nilai penting sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, maupun pendidikan wajib dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Kesultanan Ternate meminta proses revisi RTRW dilakukan secara serius dan terbuka dengan melibatkan masyarakat serta didukung kajian strategis, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Mereka berharap revisi tata ruang tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan ruang hidup masyarakat dan warisan peradaban Ternate.

“Perlu ikhtiar sedini mungkin dalam pembagian kawasan agar pembangunan berjalan terarah tanpa mengorbankan masa depan Ternate,” ucap Rinto.


Sumber: RRI Ternate