Halsel – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi diduga kuat melibatkan oknum aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

AIPDA Iswan Ali, yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Kayoa, dituding menjadi otak di balik penimbunan dan perdagangan gelap puluhan ton solar yang telah berlangsung lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, aksi AIPDA Iswan dilakukan dengan cara yang sangat rapi dan terorganisir. Untuk menghindari pantauan publik, proses pengambilan BBM solar dilakukan di tengah laut pada malam hari.

Titik lokasi yang dilakukan yakni di Perairan ujung Desa Akejailolo dengan metode kapal pengangkut sengaja mematikan mesin atau membiarkan kapal hanyut (slak ba anyor). Tim bentukan oknum polisi tersebut kemudian mendekat menggunakan longboat (bodi) untuk memindahkan minyak secara ilegal.

Mirisnya, volume yang diambil begitu fantastis yakni sekali beroperasi, jumlah minyak yang ditimbun diperkirakan mencapai 58 hingga 60 ton.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan disparitas harga yang sangat tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Sumber menyebutkan bahwa BBM solar yang diambil dengan harga normal dijual kembali dengan harga mencekik sebesar Rp14.000 per liter.

“Iswan sudah cukup lama jual solar Rp14.000 per liter. Dari harga Rp9.000 dinaikkan menjadi Rp14.000. Selisih Rp5.000 itu sangat tinggi. Bayangkan jika dia mengambil 10 ton saja, keuntungan bersihnya sudah mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap sumber tersebut, Kamis (9/4/2026).

Selain itu, aksi ilegal tersebut diketahui masih terus berlangsung. Sekitar dua minggu lalu, AIPDA Iswan terpantau melakukan pembongkaran solar dan minyak tanah di depan Desa Guruapin.

Proses penyaringan dan pengemasan diduga dilakukan di pangkalan milik “Sudarti” disebut-sebut menjadi salah satu titik distribusi, di mana pasokan yang biasanya hanya 9 ton melonjak hingga 15 ton, yang memenuhi jeriken serta drum di lokasi tersebut.

Keterlibatan oknum Kanit Intel dalam praktik mafia BBM ini merupakan tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan.

Sebagai pejabat intelijen yang seharusnya mengawasi keamanan dan ketertiban, tindakan AIPDA Iswan justru diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Publik mendesak:

1. Kapolda Maluku Utara segera mencopot dan memeriksa AIPDA Iswan Ali secara kode etik maupun pidana.

2. Propam Polda Malut turun tangan mengusut tuntas jaringan “anak kerja” dan pangkalan yang terlibat.

3. Pembersihan institusi Polri dari oknum-oknum “back-up” mafia BBM yang merugikan nelayan dan masyarakat kecil di Halmahera Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Intel Polsek Kayoa, AIPDA Iswan Ali, membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam penimbunan maupun perdagangan gelap Solar.

“Kalau BBM solar, saya tidak main itu. Coba pastikan dulu kapan saya ambil barang itu. Saya tidak pernah menggunakan sistem seperti itu. Mungkin orang lain, karena saya tidak pernah ambil bahkan jual solar,” akuinya.

Iswan bahkan menantang pihak-pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ia menegaskan siap diproses hukum jika tuduhan tersebut terbukti benar.

“Kalau terkait ini, silakan turun lapangan dan cek kebenarannya saja. Kalaupun terbukti, silakan proses saya,” tegas Iswan.


Reporter: Sukri Basir