Halut – Perusahaan tambang emas, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan pascatambang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Langkah ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi, NHM menjalankan program reklamasi guna menekan dampak negatif aktivitas tambang. Upaya tersebut meliputi penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas penambangan agar dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Di wilayah Tambang Emas Gosowong, perusahaan secara konsisten melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada area yang telah selesai ditambang. Program ini telah berjalan sejak awal operasi pada tahun 2000, dimulai dari lokasi Main Waste Dump Gosowong. Hingga 2026, total lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektare.

Sejumlah area reklamasi bahkan telah kembali ke fungsi awal dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pemulihan. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa keberlanjutan operasional perusahaan tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.

Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan kontur lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat. Pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ekologis lahan secara optimal serta membuka peluang pemanfaatan berkelanjutan.

Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan.

“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujar Widi dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.

Pelaksanaan reklamasi tersebut juga mengacu pada berbagai regulasi di sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah aturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Selain itu, perusahaan juga berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 dan Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.

Melalui berbagai capaian tersebut, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: RRI Ternate