Ternate — Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Di tengah beredarnya rekaman yang disebut memuat permintaan kenaikan gaji, tunjangan, hingga pokok-pokok pikiran (pokir), publik kini ikut mempertanyakan besaran fasilitas keuangan yang diterima para wakil rakyat.
Penelusuran terhadap regulasi daerah menunjukkan bahwa tunjangan DPRD tidak hanya berupa penghasilan dan tunjangan melekat lainnya. Ada pula tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam Perwali Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2020, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp12,5 juta untuk anggota. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp11 juta per bulan.
Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan. Perwali Nomor 34 Tahun 2020 merupakan perubahan ketiga atas Perwali Nomor 59 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Selanjutnya, Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang mulai berlaku 3 Januari 2022, kembali mengatur penyesuaian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan terhadap ketiga regulasi tersebut, alokasi tunjangan tercatat sekitar Rp9,45 miliar pada 2020, Rp9,37 miliar untuk periode 10 bulan pada 2021, dan sekitar Rp41,922 miliar untuk periode 2022–2025.
Dalam ketentuan yang berlaku mulai 2022, tunjangan perumahan disebut sebesar Rp29,5 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp20 juta untuk anggota.

Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp18 juta per bulan. Dengan demikian, dua komponen tersebut jika dijumlahkan menjadi Rp47,5 juta per bulan untuk Ketua, Rp45,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp38 juta untuk setiap anggota DPRD.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya tunjangan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana angka tersebut dihitung, apa dasar kajiannya, dan apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan semakin menguat karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 kemudian diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pemberitaan mengenai persoalan ini, ketentuan tersebut disebut mengharuskan penetapan tunjangan perumahan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara.
Karena itu, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, kajian harga sewa rumah, standar kendaraan, serta dasar hukum pembayaran tunjangan setelah perubahan regulasi nasional tersebut.
Yang paling penting dicatat adalah, besarnya tunjangan atau adanya sorotan terhadap regulasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai kepatuhan pembayaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, regulasi yang berlaku, serta hasil audit atau pemeriksaan lembaga berwenang.
Besaran tunjangan tersebut juga memantik reaksi masyarakat. Seorang warga mengaku kesal melihat perbedaan kondisi antara masyarakat yang harus bekerja keras dengan pendapatan dan fasilitas yang diterima para wakil rakyat.
“Ampong tong karja siang malam mau mampos, tapi gaji bagitu saja. Ini dorang dudu-dudu manis, gaji deng tunjangan pe basar,” ungkap warga dengan nada kesal.
Menurutnya, masyarakat tidak mempersoalkan hak yang memang diatur dalam peraturan. Namun, ketika uang yang digunakan bersumber dari APBD, publik berhak mengetahui secara jelas dasar penetapan dan realisasi pembayarannya.
“Kalau memang ada aturan yang mengatur, buka saja secara terang. Rakyat berhak tahu uang daerah digunakan untuk apa dan bagaimana angka itu dihitung,” ujarnya.
Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate perlu menjelaskan secara terbuka regulasi yang menjadi dasar pembayaran, kajian yang digunakan dalam menentukan besaran tunjangan, serta realisasi anggaran setiap tahun.
Sebab, ketika puluhan miliar rupiah uang publik dialokasikan untuk hak keuangan DPRD, masyarakat bukan hanya membutuhkan angka, tetapi juga dasar hukum, perhitungan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka.
Publik kini menunggu, apakah Pemkot dan DPRD Ternate bersedia membuka seluruh dasar perhitungan tunjangan tersebut kepada masyarakat atau tidak?.
Sumber: Sofifi.redmol.id
