IGMTV.net – Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Kali ini, sebanyak 35 cartridge etomidate siap edar diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga pemuda berinisial A, C, dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape yang berisi etomidate di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa 35 cartridge etomidate.

Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menyatakan bahwa etomidate yang digunakan melalui media vape kini telah resmi masuk dalam golongan narkotika.

Penggolongan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan tersebut, etomidate dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

Dengan status tersebut, pengguna maupun pengedar etomidate dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Polisi pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya yang disalahgunakan melalui berbagai modus, termasuk penggunaan media rokok elektrik atau vape.