Halsel – Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga tidak menggunakan alat ukur BBM resmi yang telah melalui proses tera dan tera ulang dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, Senin (14/9/2026).
APMS yang disebut-sebut milik seseorang bernama Wahyu itu diduga menggunakan takaran manual untuk mengukur volume BBM, khususnya dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.
Informasi tersebut berdasarkan pantauan di lapangan. Selain persoalan alat ukur, di lokasi APMS juga ditemukan sejumlah tangki berbahan besi yang diduga digunakan untuk menampung BBM.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama menyangkut kepastian volume BBM yang diterima konsumen serta aspek keselamatan dalam penyimpanan dan penyaluran BBM.
Penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan metrologi legal. Karena itu, dugaan penggunaan takaran manual untuk penyaluran BBM perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Begitu pula dengan keberadaan tangki penyimpanan berbahan besi di lokasi APMS. Kelayakan dan standar keselamatan tangki tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak menimbulkan risiko terhadap pekerja, konsumen maupun lingkungan sekitar.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi teknis diminta melakukan pemeriksaan terhadap operasional APMS Guruapin, termasuk kelengkapan perizinan, alat ukur, volume penyaluran serta standar fasilitas penyimpangan.
Desakan Pemeriksaan
Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) didesak turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang metrologi legal dan pengawasan distribusi BBM, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Halmahera Selatan juga diminta melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan, termasuk memastikan alat ukur yang dipakai telah memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.
Sementara itu, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi juga dinilai penting untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak yang berwenang diharapkan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola APMS Guruapin maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan takaran manual dan keberadaan tangki penyimpanan tersebut.
Sumber: SamuderaTimur
