Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya membuka ruang yang lebih luas bagi pengusaha dan kontraktor lokal untuk terlibat dalam rantai pasok industri pertambangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong pemerataan ekonomi dan memastikan investasi sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah ditetapkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kehadiran kebijakan ini menjadi momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperjuangkan kesempatan yang lebih adil dalam rantai pasok industri pertambangan, khususnya di wilayah penghasil mineral dan batubara.
Kepmen ESDM 365/2026, Penggunaan Afiliasi Diatur
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan ini menjadi perhatian karena penggunaan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan berkaitan langsung dengan struktur pengadaan barang dan jasa di kawasan pertambangan.
Melalui pengaturan tersebut, penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi harus mengikuti mekanisme persetujuan Menteri ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bukan berarti seluruh perusahaan afiliasi dilarang beroperasi. Namun, penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan jasa pertambangan dapat berjalan secara tertib dan memberikan ruang persaingan yang sehat.
Bagi kontraktor lokal, pengaturan tersebut menjadi peluang untuk mendorong keterbukaan rantai pasok dan memperluas partisipasi perusahaan daerah dalam kegiatan ekonomi pertambangan.
Bahlil Soroti Terbatasnya Ruang Pengusaha Daerah
Dalam sebuah acara di Emtek Media, Bahlil Lahadalia menyoroti terbatasnya kesempatan yang diperoleh pengusaha lokal di tengah besarnya investasi yang masuk ke daerah.
Ia menilai, aktivitas industri pertambangan semestinya tidak hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan besar, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha di sekitar wilayah operasional.
Persoalan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dan pelaku industri untuk membangun pola kemitraan yang lebih terbuka, transparan, dan berkeadilan.
Pengusaha daerah perlu memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyediaan barang, jasa, dan berbagai kebutuhan operasional perusahaan pertambangan sesuai kemampuan serta persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, investasi tidak hanya menghasilkan produksi dan ekspor, tetapi juga mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat di daerah penghasil.
Kontraktor Lokal Harus Mendapat Kesempatan yang Adil
Rantai pasok pertambangan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari penyewaan alat berat, transportasi, logistik, konstruksi, pemeliharaan peralatan, katering, hingga layanan pendukung operasional lainnya.
Sektor-sektor tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan perusahaan daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan perputaran ekonomi lokal.
Namun, keterlibatan kontraktor lokal membutuhkan dukungan nyata. Selain keterbukaan informasi pengadaan, perusahaan daerah juga memerlukan akses pembiayaan, sertifikasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, standar keselamatan, dan kepastian pembayaran.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada pengaturan penggunaan perusahaan afiliasi. Transparansi pengadaan dan kesempatan yang proporsional bagi perusahaan lokal juga menjadi bagian penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat.
Maluku Utara Harus Menangkap Momentum
Bagi Maluku Utara, persoalan rantai pasok pertambangan memiliki arti strategis. Aktivitas pertambangan nikel dan industri pengolahan mineral di Halmahera Tengah serta kawasan lainnya menciptakan kebutuhan besar terhadap barang dan jasa pendukung.
Kondisi tersebut semestinya menjadi peluang bagi kontraktor lokal untuk meningkatkan kapasitas dan mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi industri.
Pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan perusahaan pertambangan perlu membangun komunikasi yang konstruktif agar pelaku usaha setempat memahami persyaratan serta peluang pengadaan yang tersedia.
Kontraktor lokal juga perlu didorong untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat permodalan, memenuhi standar keselamatan kerja, dan membangun kemitraan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, perusahaan pertambangan perlu memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesempatan bagi pengusaha daerah harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kompetensi dan standar operasional industri.
Kekayaan Tambang Harus Memberikan Manfaat bagi Daerah
Keadilan ekonomi di sektor pertambangan tidak cukup diukur melalui nilai investasi, volume produksi, atau besarnya ekspor. Manfaat pembangunan juga harus tercermin dalam pertumbuhan perusahaan lokal, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah penghasil.
Penetapan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 menjadi momentum untuk mengawal tata kelola jasa pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan dan membuka peluang usaha yang lebih adil.
Bagi Maluku Utara, tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan benar-benar memiliki kesempatan berpartisipasi dalam rantai pasok industri nikel.
Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi sumber daya alam, sementara sebagian besar peluang usaha dan manfaat ekonomi justru dinikmati oleh kelompok usaha dari luar daerah.
Sumber: Kompas
