Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyiapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi untuk mengendalikan harga BBM di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika penyesuaian harga BBM nasional yang berdampak hingga tingkat pengecer.

Melalui Disperindagkop pemerintah langsung melakukan pengawasan terhadap SPBU dan Pom Mini di Kecamatan Kota Maba. Pengawasan dilakukan guna memastikan distribusi BBM berjalan tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.

Kebijakan penetapan HET dinilai penting sebagai acuan resmi dalam menjaga stabilitas harga BBM di tingkat pengecer. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga serta melindungi masyarakat dari potensi kenaikan tidak wajar.

Pemerintah daerah menegaskan penetapan HET akan menjadi dasar pengendalian harga bagi seluruh pelaku usaha BBM. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan tidak terjadi perbedaan harga yang mencolok antar pengecer di lapangan.

Kepala Bidang Perdagangan Usman Lalupi menyatakan kebijakan HET akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. “Kami akan menetapkan HET agar harga BBM terkendali dan tidak memberatkan masyarakat di Halmahera Timur,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah secara menyeluruh. Pelanggaran terhadap ketentuan harga akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Penetapan HET juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Langkah ini menjadi bagian upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika harga energi nasional.

Selain itu pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan efektif. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi pasar serta kebutuhan masyarakat di Halmahera Timur.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga BBM di lapangan. “Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi karena perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama,” kata Usman, mengakhiri.


Sumber: RRI Ternate