Ombudsman Dorong Percepatan Laporan Masyarakat Halteng
Halteng — Ombudsman RI menekankan pentingnya percepatan penanganan laporan masyarakat dalam kunjungan kerja ke Halmahera Tengah, Rabu 22 April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Bupati Ahlan Jumadil di ruang rapat kantor bupati setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Iriani Abd Kadir mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menerima kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif.
Ia mengungkapkan bahwa nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah telah berakhir pada tahun 2025. Karena itu, pihaknya mendorong agar kerja sama tersebut dapat dilanjutkan dengan fokus yang lebih konkret dan berdampak langsung.
“Kami berharap pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial tetapi dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah,” katanya. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya monitoring bersama antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Pendampingan yang berkelanjutan dinilai mampu meningkatkan kapasitas aparatur serta mendorong perbaikan sistem pelayanan di daerah.
“Percepatan penanganan laporan masyarakat harus menjadi perhatian utama agar kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat,” ujarnya. Ia berharap kolaborasi ini mampu menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan