Ratusan Pelaku Usaha Malut Ikuti Gebyar Pengadaan LKPP di Ternate
Ternate – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pemahaman pelaku usaha di Maluku Utara terkait peluang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kegiatan Gebyar Pelaku Usaha Maluku Utara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: On-Boarding dan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Tahun 2026 di Bela Hotel Ternate, Senin 13 April 2026.
Kegiatan yang digelar Kedeputian Bidang Strategi dan Kebijakan LKPP itu dibuka Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. Ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara tampak antusias mengikuti agenda tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan dan Strategi Kebijakan LKPP, M. Aris Supriyanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang belum memiliki pengalaman dalam pengadaan pemerintah, agar dapat berpartisipasi secara aktif.
Menurutnya, terdapat banyak jalur yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pemerintah, mulai dari katalog elektronik, pengadaan langsung, tender, hingga penunjukan langsung.
“Nah, skema-skema tadi tentunya perlu disampaikan, diinformasikan kepada bapak ibu sekalian sebagai pelaku usaha agar kanal-kanal ataupun cara-cara untuk bekerja sama dengan pemerintah itu bisa dipahami dengan baik,” ujar Aris Supriyanto.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja pemerintah yang tepat sasaran yang dinilai mampu memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi lokal.
Namun demikian, Aris mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha, terutama terkait pemahaman regulasi yang terus berkembang.
Menurutnya, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat dinamis. Hingga saat ini, peraturan tersebut telah mengalami perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Kondisi itu, selanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk terus menghadirkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan-aturan terbaru di bidang pengadaan.
“Sehingga para pelaku usaha mikro kecil itu bisa lebih berdaya guna, bisa lebih berdaya saing untuk ikut berpartisipasi serta dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Supriyanto.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan