Pemenang Tender Proyek Pemprov Malut Lewati Evaluasi Ketat
Ternate – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penentuan pemenang tender tidak semata-mata didasarkan pada penawaran harga terendah. Mekanisme lelang, khususnya dengan metode pascakualifikasi, mengedepankan evaluasi berlapis untuk memastikan kualitas penyedia jasa.
Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menjelaskan bahwa setiap peserta tender harus melalui sejumlah tahapan evaluasi yang ketat sebelum ditetapkan sebagai pemenang.
“Tahapan lelang itu belum tentu penawaran terendah harus menang, karena ada proses evaluasi administrasi, teknis, dan biaya, kemudian pembuktian kualifikasi,” kata Hairil saat dikonfirmasi di Ternate, Jumat, 10 April 2026.
Ia memaparkan, setelah dokumen penawaran diajukan, panitia terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi guna memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk surat penawaran serta legalitas perusahaan.
Tahap selanjutnya adalah evaluasi teknis. Pada fase ini, panitia menilai berbagai aspek penting seperti metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, pengalaman proyek sejenis, hingga ketersediaan tenaga ahli dan peralatan pendukung.
“Kalau secara teknis tidak memenuhi, meskipun harga rendah tetap bisa gugur,” ujarnya.
Setelah itu, evaluasi berlanjut ke aspek harga untuk menilai kewajaran penawaran, termasuk rincian biaya serta koreksi aritmatik apabila ditemukan kesalahan perhitungan.
Tidak berhenti di situ, panitia juga melakukan evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang, mencakup pemeriksaan legalitas usaha, rekam jejak pengalaman, kemampuan keuangan, serta data personel dan peralatan.
Proses tersebut kemudian diperkuat melalui tahap pembuktian kualifikasi, yakni klarifikasi dan verifikasi dokumen asli, baik secara langsung maupun elektronik, guna memastikan validitas seluruh data yang disampaikan peserta.
Hairil menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk publik. Ia juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses penentuan pemenang tender.
“Semua dilakukan berdasarkan proses. Tidak ada pesanan, tidak ada itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta tender memiliki hak untuk mengajukan sanggahan apabila tidak puas dengan hasil evaluasi.
“Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan,” kata Hairil.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan