Pelaku Pencurian Uang di Kios Mangga Dua Ternate Diringkus di Jakarta
Ternate – Terduga pelaku pencurian di sejumlah kios dalam wilayah Kota Ternate akhirnya diringkus Polres Ternate. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan inisial AM alias Amir (48 tahun), diringkus di salah satu kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
Pengungkapan ini dilakukan Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate yang dibantu oleh tim dari Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tanggal 6 April 2026.
Sasaran terakhir sebelum kabur ke Jakarta, pelaku menggasak uang ratusan juta di salah satu toko dan rumah makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT sehingga terekam CCTV.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2026 menjelaskan, serangkaian penyelidikan telah dilakukan tim setelah menerima laporan dari pelapor di SPKT Polres Ternate.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” jelas Kasi Humas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 1 April 2026 hingga 4 April 2026, petugas berhasil menemukan istri tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka telah berada di Jakarta.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya aliran dana sekitar Rp50 juta ke rekening istri tersangka. Namun, uang tersebut diketahui hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang ATM-nya dikuasai oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Dari informasi tersebut, Kapolres langsung melakukan koordinasi dengan tim Bareskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni di rumah makan Ayam Kremes depan Sari Bundo Kelurahan Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang sekitar Rp10 juta, serta di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari Rp200 juta.
Tersangka mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih.
Tersangka lanjut Kasi Humas, merupakan residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda dengan modus pencurian uang dan handphone.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan