Ternate – Akses layanan hukum kini semakin mudah dijangkau masyarakat, termasuk di wilayah pelosok Halmahera. Kementerian Hukum menghadirkan inovasi digital melalui SuperApp “PASTI”, yang memungkinkan warga mengakses berbagai layanan hukum cukup melalui telepon genggam.

Aplikasi ini dirancang sebagai platform terpadu yang memuat seluruh layanan publik Kementerian Hukum dan dapat diunduh melalui perangkat Android maupun iOS. Kehadirannya diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses layanan hukum di daerah terpencil.

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menyebut aplikasi tersebut sebagai bagian dari transformasi besar dalam sistem pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu di Kantor Gubernur Banten, Rabu 8 April 2026.

Menurutnya, birokrasi pemerintahan kini terus bergerak menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan sederhana. Melalui digitalisasi, masyarakat tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu dalam mengakses layanan hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu,” ucapnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa aplikasi “PASTI” membuka peluang besar bagi masyarakat di daerah, khususnya Maluku Utara, untuk mendapatkan layanan hukum secara inklusif.

Ia mencontohkan, warga di wilayah terpencil Halmahera, termasuk para musisi lokal, kini bisa mendaftarkan hak cipta karya mereka tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.

“Kehadiran aplikasi PASTI memberi ruang layanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat di daerah tanpa perlu datang ke kanwil,” kata Argap.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari bantuan hukum gratis, layanan kekayaan intelektual, hingga administrasi hukum umum (AHU).

Dengan hadirnya “PASTI”, pemerintah berharap kesenjangan akses layanan hukum antara wilayah perkotaan dan pelosok dapat semakin diperkecil, sekaligus mendorong kesadaran hukum masyarakat secara lebih luas.


Sumber: RRI Ternate