Oknum Brimob Polda Malut yang Aniaya Istri Direkomendasikan Pecat
Ternate – Oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Maluku Utara yang bertugas di Batalyon C Halmahera Selatan berinisial Bripka RAP alias Raeychand di rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Raeychand mengarahkan PTDH atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri atas nama Pipin Wulandari.
Sidang yang berlangsung Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Mapolres Ternate, Senin, 6 April 2026 dilaksanakan berdasarkan nomor: B/237/IV/2026/Bidpropam, yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol. Indra Pramana.
Pipin Wulandari, melalui tim Penasihat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi usai sidang kode etik mengatakan, dalam sidang tersebut, pimpinan sidang etik telah memutuskan PTDH terhadap yang bersangkutan.
“Alhamdulillah dengan atensi pak Kapolda yang ditindaklanjuti Kabid Propam hingga penyidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi telah memberikan satu kepastian hukum untuk korban dan keluarga, khusus dalam proses kode etik. Karena putusan sidang, Bripka RAP di PTDH,” ungkap Bahtiar, didampingi PH lain.
Bahtiar mengaku, Bripka RAP secara langsung menyampaikan di ruang sidang tidak akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim kode etik Propam Polda Malut.
“Kalau Bripka RAP tidak banding, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami juga meminta putusan dan tak ada banding dilakukan, meminta Kapolda Malut agar melakukan proses upacara lepas dinas-nya,” katanya.
Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini juga meminta agar penyidik Polsek Ternate Utara dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate agar mempercepat proses pidana yang ditangani.
“Selanjutnya kami akan tetap menangani kasus-kasus tersebut terutama dalam proses pidana umum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Teripsah, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menambahkan dalam konferensi tersebut korban Pipin Wulandari tidak mengikuti secara langsung karena kondisi kesehatan belum membaik.
“Sidang kode etik ini korban harus hadir langsung, hanya saja faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga diikuti secara online (zoom). PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban,” akunya.
Nurdewa menyayangkan, selain mengawal proses hukumnya, ia juga terus melakukan pendampingan psikologi korban dan anaknya.
“Supaya tidak mengalami trauma yang begitu berat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika mengaku, dari hasil putusan tersebut akan diserahkan kepada Kapolda untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut.
“Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat,” teganya berakhir.
Untuk diketahui, Bripka RAP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Pipin.
Sumber: RRI Ternate



Tinggalkan Balasan