Ternate – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan pemerintah telah menetapkan status tanggap darurat pascagempa bumi yang terdampak di wilayah Kota Ternate. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari terhitung mulai 2 hingga 15 April 2026.

Penetapan ini disampaikan usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Posko Penanganan Bencana Gempa Bumi, eks Kantor Wali Kota Ternate.

“Hari ini kita tetapkan tanggap darurat. Untuk data kerusakan akibat gempa masih didata dan akan diolah serta disampaikan melalui BPBD sebagai bagian dari posko utama,” ujar Tauhid, Kamis 2 April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah masih terus menghimpun informasi terkait dampak gempa, baik data korban maupun kerugian.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, diharapkan proses penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif. “Rencana keberangkatan tim ke Batang Dua juga akan dikoordinasikan dengan BMKG,” katanya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate masih melakukan pendataan di lapangan. Dinas Sosial (Dinsos) juga telah menyiapkan satu ton logistik untuk segera didistribusikan ke wilayah Batang Dua.


Sumber: RRI Ternate