Ternate – Pemerintah Kota Ternate mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Total anggaran THR yang disiapkan mencapai Rp23 miliar dengan pembayaran berlangsung sejak 31 Maret hingga 2 April 2026.

THR ini diberikan kepada PNS, PPPK hingga anggota DPRD, dengan sistem pembayaran non-tunai yang disalurkan melalui masing-masing OPD.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amiruddin Abd Hamid, mengatakan sistem pembayaran dilakukan bertahap ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menghindari menumpuk di bank.

“Pembayaran sudah dimulai sejak kemarin dan akan berlangsung hingga besok. Ini dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi penumpukan di bank,” ujar Amiruddin, Rabu 1 April 2026.

Ia menjelaskan, THR merupakan hak pegawai. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran THR disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang terbatas. Pada awal tahun, anggaran lebih banyak terserap untuk belanja pegawai serta kebutuhan lainnya pada bulan Januari hingga Februari.

“Bukan tidak dipesan, tapi hanya ditunda. Bahkan dalam Peraturan Presiden juga dimungkinkan pembayaran THR dilakukan setelah Lebaran,” ucapnya.

Amiruddin menambahkan, ke depan pemerintah daerah akan melakukan perencanaan yang lebih matang agar kejadian serupa tidak terulang dan penyaluran THR dapat dilakukan tepat waktu.


Sumber: RRI Ternate