SOP Wartawan
✅ SOP WARTAWAN IGMtv.net
Tujuan:
Memberikan panduan kerja bagi seluruh wartawan IGMtv.net agar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
1. Persiapan Peliputan
-
Wartawan wajib memahami topik liputan sebelum turun ke lapangan.
-
Membawa perlengkapan kerja seperti ID Pers, alat rekam, kamera, dan alat tulis.
-
Memastikan keselamatan pribadi selama peliputan.
2. Etika Saat Meliput
-
Memperkenalkan diri sebagai wartawan IGMtv.net.
-
Menghormati narasumber dan tidak memaksa untuk diwawancarai.
-
Tidak menyamar, kecuali untuk kepentingan investigasi dengan izin Pimpinan Redaksi.
3. Pengumpulan Data
-
Mencatat dan/atau merekam informasi secara akurat.
-
Mengutip sumber dengan jelas serta menyimpan dokumentasi pendukung.
-
Menghindari penyebaran hoaks, rumor, atau informasi yang belum terverifikasi.
4. Penulisan Berita
-
Berita harus faktual, berimbang, dan tidak mengandung unsur kebencian.
-
Menyertakan minimal dua sisi atau konfirmasi dari narasumber berbeda (cover both sides).
-
Menggunakan bahasa yang baik, sesuai kaidah EYD, serta mudah dipahami pembaca.
5. Verifikasi dan Editing
-
Setiap draf berita wajib diverifikasi oleh editor sebelum dipublikasikan.
-
Wartawan tidak diperkenankan mempublikasikan berita tanpa persetujuan redaksi.
6. Publikasi
-
Hanya editor atau admin website yang memiliki hak untuk mempublikasikan berita.
-
Judul dan isi berita harus sesuai, tidak clickbait, dan tidak menyesatkan.
7. Koreksi dan Hak Jawab
-
Jika ditemukan kesalahan, wartawan wajib melaporkan kepada redaksi untuk segera dikoreksi.
-
IGMtv.net membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai peraturan yang berlaku.
8. Larangan
-
Tidak menerima suap, amplop, atau bentuk gratifikasi lainnya.
-
Tidak terlibat dalam politik praktis, kampanye, atau organisasi tertentu yang dapat mengganggu independensi.
-
Tidak menyebarkan informasi pribadi narasumber tanpa izin.
📌 Catatan:
Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan tugas, hingga pemberhentian sesuai kebijakan manajemen dan redaksi IGMtv.net.
