Jakarta – Dalam aplikasi pesan instan WhatsApp dan media sosial Facebook beredar informasi yang biaya tilang terbaru. Konon daftar itu dikaitkan dengan kebijakan Kepala Kepolisian RI yang baru dilantik.
Dalam konten itu, disebutkan 13 rincian biaya pelanggaran. Dua di antaranya mengenai tidak ada STNK kena denda Rp50.000,oo dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000,oo.
Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya. Bahkan disediakan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per warga.
Hasil penelusuran Tim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menemukan klaridikasi dari akun Instagram @divisihumaspolri yang memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks.
Kapolri yang lama dan yang baru, juga tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Polri seperti informasi yang beredar tersebut.
Dalam rilis itu, Polri membantah instruksi atau daftar biaya pelanggaran/tilang yang mengatasnamakan Kapolri tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Bantahan Resmi Polri melalui Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri yang lama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atau Kapolri Baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tidak pernah mengeluarkan instruksi atau daftar tarif denda tilang baru yang beredar di media sosial.
Hingga saat ini, tarif denda pelanggaran lalu lintas yang sah tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bukan berdasarkan daftar harga atau perubahan sepihak yang tersebar secara viral.
Pihak Korlantas Polri juga menegaskan bahwa penindakan lalu lintas tetap mengutamakan sistem tilang elektronik (ETLE), dan tilang manual hanya berlaku terbatas untuk pelanggaran tertentu seperti knalpot brong atau balap liar.
Sumber: Kominfo/Devisi Humas Mabes Polri

